Hak asasi perlindungan anak diatur dalam :
1. Undang Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
2. Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
3. Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
4. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konversi hak anak
atau
Pasal 27 ayat1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Penjelas
untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang lain sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain sehingga dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, untuk itu Pemerintah, aparatur negara, pejabat publik lainnya, mempunyai kewajiban dain tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.Semoga membantu. Jawaban ini dari buku.