Indonesia pernah menganut sistem demokrasi liberal, pada saaat kurun waktu 6 september 1950 smpai 10 juli 1959 yg waktu itu baru ada undang2 sementara
Indonesia pernah menganut sistem demokrasi liberal, pada saaat kurun waktu 6 september 1950 smpai 10 juli 1959 yg waktu itu baru ada undang2 sementara